Oleh : Mardiko Bagus Sumitro, S.Pd., M.M
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
Adapun Rumusan Permasalahan Pembuatan Peraturan Presiden Tentang Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
- Untuk mencapai
pelayanan kepemudaan yang terpadu dan berkelanjutan di tingkat nasional
dan daerah, bagaimana cara terbaik untuk mengoptimalkan kerja sama lintas
sektor?
- Apa
saja hambatan struktural dan fungsional yang dihadapi oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan
kepemudaan secara sinergis?
- Untuk meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan pemuda di berbagai bidang pembangunan, bagaimana membuat
mekanisme koordinasi strategis antar pemangku kepentingan yang efektif?
- Bagaimana memastikan regulasi dan kebijakan yang diperlukan untuk memastikan program kepemudaan terintegrasi dalam program lintas sektor?
1. Untuk mencapai pelayanan kepemudaan yang terpadu dan berkelanjutan di tingkat nasional dan daerah, bagaimana cara terbaik untuk mengoptimalkan kerja sama lintas sektor?
1) Penyusunan peraturan yang jelas, seperti Peraturan Presiden, yang menetapkan mekanisme, struktur, dan peran masing-masing sektor dalam pelayanan kepemudaan, dan memasukkan rencana strategis kepemudaan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJMN/RPJMD).
2) Untuk mendukung komunikasi dan tindak lanjut kebijakan, forum koordinasi lintas sektor dan unit koordinasi dibuat di setiap instansi.
3) Mengaarmonisasi program dan anggaran, itu berarti sinkronisasi dan kesesuaian program dan kegiatan pelayanan kepemudaan lintas sektor sehingga tidak terjadi tumpang tindih
4) Penguatan kapasitas dan SDM melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam manajemen lintas sektor dan pelayanan kepemudaan serta pengembangan standar pelayanan minimal (SPM) di bidang kepemudaan agar pelaksanaannya seragam dan terukur.
5) Pelibatan pemuda dan organisasi kepemudaan dengan melibatkan komunitas pemuda, organisasi kepemudaan, dan OKP dalam pembuatan program dan menyediakan platform partisipatif seperti forum dialog lintas sektor, konsultasi publik, dan musyawarah pemuda.
6) Menggunakan teknologi dan sistem informasi untuk memantau program kepemudaan, mengevaluasi dampak, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data serta digitalisasi layanan untuk meningkatkan akses pemuda terhadap program pemerintah
2. Apa saja hambatan struktural dan fungsional yang dihadapi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepemudaan secara sinergis?
- Pelayanan kepemudaan seringkali dianggap sebagai urusan yang terlihat sektoral, bukan lintas sektor yang memerlukan sinergi serta kolaaborasi, dan tidak ada aturan yang secara tegas mengatur peran, tugas dan tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi lintas sektor.
- Banyaknya K/L yang memiliki program kepemudaan, namun tanpa koordinasi terpadu menyebabkan tumpang tindih atau bahkan kekosongan program di sektor tertentu serta pemerintah daerah memiliki struktur dan prioritas yang berbeda-beda..
- Fokus dan arah program berbeda karena ketidaksinkronan perencanaan pusat dan daerah, seperti tidak terpadunya RPJMN, RKP, dan RPJMD.
- Keterbatasan aparatur dalam memahami konsep pelayanan kepemudaan yang holistik, partisipatif, dan berbasis lintas sector serta tidak semua daerah memiliki SDM yang memadai untuk mengelola program kepemudaan secara inovatif.
- Sulit untuk mengukur keberhasilan program kepemudaan secara menyeluruh karena tidak ada sistem monitoring dan evaluasi bersama yang tersedia.
- Kurangnya pelibatan para pemuda atau generasi muda dalam pelaksanaan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan tersebut sehingga pemuda sering diposisikan hanya sebagai objek, bukan sebagai subjek pembangunan, sehingga program kurang sesuai kebutuhan nyata.
3. 3. Untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan pemuda di berbagai bidang pembangunan, bagaimana membuat mekanisme koordinasi strategis anta r pemangku kepentingan yang efektif?1) Melibatkan kementerian dan lembaga lintas sektor yang terkait dan menetapkan struktur koordinasi di tingkat daerah yang selaras dengan struktur pusat
2) Pengembangan platform koordinasi terstruktur dengan engan merancang forum koordinasi berkala seperti rapat koordinasi nasional/daerah, forum dialog kebijakan kepemudaan, dan lokakarya multisector dan memaksimalkan sekretariat bersama untuk menyusun memfasilitasi tindak lanjut kebijakan, memfasilitasi komunikasi antar aktor, dan menyusun agenda bersama.
3) roadmap kepemudaan lintas sektor yang menyepakati visi, misi, target program, indikator capaian, dan strategi implementasi Bersama dengan pendekatan results-based management (RBM) agar semua pihak mengacu pada hasil dan dampak yang t erukur.
4) Membangun dashboard data kepemudaan terpadu yang menampilkan pencapaian, program, partisipasi, dan kebutuhan tiap sektor dengan menggunakan platform digital yang memungkinkan kolaborasi dan pertukaran informasi.
5) Melakukan pelatihan terkait lintas sektor seperti inovasi sosial, kepemimpinan kolaboratif, dan pelayanan kepemudaan; dan membuat komitmen politik dan administratif melalui nota kesepahaman (MoU), yang ditetapkan oleh presiden
6) Mementuk Forum Pemuda Nasional/Daerah sebagai mitra tetap dalam mekanisme koordinasi dan juga libatkan pemuda dalam penyusunan kebijakan, evaluasi program, dan pelaksanaan kegiatan berbasis kebutuhan dan potensi local dan memastikan keberagaman representasi pemuda seperti terkait gender, daerah, disabilitas, sektor informal yang dilakukan dalam forum tersebut.
3.7
Melakukan pemantauan, evaluasi dan laporan
tahunan tentang bagaimana koordinasi dan hasil program berjalan, dan manfaatkan
hasil untuk mengubah strategi, meningkatkan sinergi, dan meningkatkan
partisipasi pemuda.
4. Apa jenis peraturan dan kebijakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa program kepemudaan dimasukkan ke dalam program lintas sektor?
1) Peraturan Presiden (Perpres) tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan mengatur berbagai tugas dan fungsi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelayanan kepemudaan; mekanisme koordinasi dan pelaporan antarsektor; dan keterlibatan pemuda.
2) Peraturan Menteri (Permen) Teknis yang diikeluarkan oleh kementerian terkait (Kemenpora, Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu, dll serta:Petunjuk teknis pelaksanaan integrasi program kepemudaan ke dalam dokumen perencanaan sektoral (Renstra K/L) dan daerah (RPJMD/RKPD). Serta tata cara alokasi anggaran kepemudaan lintas sektor, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik kepemudaan.
3) Strategi yang melibatkan berbagai sektor dan tingkat pemerintahan harus digunakan untuk mempercepat pelaksanaan dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan instruksi Presiden atau Inpres.
4) Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada kebijakan daerah tentang pembangunan kepemudaan sekaligus mengatur integrasi program kepemudaan dalam musrenbang, RKPD, dan APBD.
5) Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) pelayanan kepemudaan harus ditetapkan dan disusun sebagai acuan program dan kegiatan serta anggaran.
6) Sebagai salah satu program prioritas nasional dalam RPJMN dan RKP, penetapan bidang kepemudaan akan menjadikan tema kepemudaan sebagai dasar integrasi di semua sektor atau lintas sektor.