Selasa, 20 Oktober 2020

MENDORONG PERAN PEMUDA UNTUK INDONESIA MAJU, KINI DAN NANTI Oleh : Mardiko Bagus Sumitro (*)



 PROLOG

“Berikan aku 1000 orangtua, niscaya kucabut semeru dari akar-akarnya, berikan aku 10 pemuda yang besar cintanya kepada tanah air dan akan kuguncang dunia”


Itulah pesan Bung Karno yang telah menyulut semangat pemuda Indonesia untuk bangkit melawan penjajah. Pesan ini jelas menunjukkan bahwa peran pemuda walau sedikit jumlahnya, asalkan besarnya semangat cintanya pada tanah air dan bangsa, maka dunia akan berubah.

Hal ini memberi bukti, bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sejak awal merintis pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda memiliki peran aktif sebagai menjadi ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Seperti yang kita ketahui bahwa perubahan zaman pastinya akan terjadi, tentunya banyak tantangan yang akan didapat serta perlu di hadapi oleh Pemuda Indonesia. Tantangan dimasa depan dengan hadirnya globalisasi dan modernisasi memiliki konsekuensi pertukaran budaya antarbangsa.

Pemuda yang dalam masa peralihan ini akan mengalami kebingungan dalam menghadapi beragam pilihan budaya yang ada dan hadir saat ini. Pada fase globalisasi dan modernisasi, kepemimpinan pemuda tidak cukup hanya dibekali dengan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional melalui bela negara saja, tetapi pemuda diharapkan meningkatkan kecerdasannya,  kualitasnya, kreatif dan inovatif, berkapasitas, terampil, sehat badannya dan cakap hidup, serta menguasai IPTEK, sehingga pemuda diharapkan mampu tampil dan berlaga diberbagai ajang, baik di level nasional maupun internasional.

Di sisi lain, beberapa persoalan dan permasalahan pemuda lainnya, diantaranya, masalah NAPZA, masalah kriminalitas, tawuran pemuda, salah pergaulan dan seks bebas dikalangan pemuda, radikalisme dan anarkisme, kemiskinan, minat baca dikalangan pemuda yang kurang, serta minimnya sarana dan prasarana kepemudaan, masalah tingkat pengangguran pemuda, dan rendahnya partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan, dan terlalu nyamannya pemuda dengan hirup pikuk serta tarik menarik kekuasaan dan bahkan adanya dualisme organisasi kepemudaan ditingkat pusat, semakin memperbesar masalah yang ada di kepemudaan. 


PERAN PEMUDA DALAM PERSPEKTIF UU 40 TAHUN 2009

 

UU 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan menjelaskan terkait peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan. Kekuatan moral dapat dilakukan dengan menumbuhkan aspek etik dan moralitas dalam setiap tindakannya, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan spiritual, dan mampu meningkatkan kesadaran hukum.

Peran aktif pemuda lainnya adalah sebagai kontrol sosial, pemuda diharapkan dapat memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran dan sikap kritisnya terhadap segala sesuatu, serta diharapkan pemuda dapat meningkatkan partisipasinya dalam kebijakan dan menjamin terhadap proses transparansi, akuntabilitas dan kemudahan memperoleh akses komunikasi.

Peran terakhir lainnya, pemuda sebagai agen perubahan, pemuda hendaknya mampu mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, peduli tehadap masyarakat, mampu mengembangkan sumberdaya ekonomi dan pendidikan kewirausahaan. serta cakap IPTEK, serta mampu mengembangkan bidang olahraga, seni dan budaya.

Dengan peran pemuda yang ada dalam UU Kepemudaan tersebut, yang menjadi pertanyaan kita semua dihari ini adalah Apakah para pemuda saat ini telah menjalankan perannya, serta bagaimana juga perannya dimasa yang akan datang seperti yang diinginkan oleh UU tersebut diatas.

 

EPILOG : KOLABORASI BESAR BERSAMA

Dimasa depan, pastinya ada secercah harapan untuk menjawab tantangan yang dihadapi para pemuda, dimana sedini mungkin kita dapat memproses dan memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan untuk lebih ditingkatkan, pelaksanaan pelayanan kepemudaan lintas sektor harus bersama disinergikan. 

Kini pun telah terdapat payung hukum yang jelas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, melengkapi Undang-Undang Kepemudaan. Peran Perpres ini sangat penting guna  memperkuat sinergi padasemua sektor pelayanan kepemudaan,

Kerjasama dan kolaborasi bersama ini setidaknya mampu membangun potensi dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, disamping kegiatan pemuda dapat diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan serta zaman dan mengatasi permasalahan yang dialami para pemuda.

Kegiatan pemuda dapat diarahkan guna membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda, disamping mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan serta pergerakan pemuda. Pemuda juga dapat diarahkan pada kegiatan yang mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha, dan tentunya pemuda diarahkan kepada pengembangan wadah potensi pemuda melalui organisasi.

Hal lain yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap pemuda, pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pemuda. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan serta memelihara prasarana dan sarana, dan atau dukungan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan serta memberikan akses permodalan guna mendukung kewirausahaan pemuda serta membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda, serta memberikan penghargaan.

Disamping pemerintah, masyarakatpun memiliki peran dengan melakukan usaha perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak dan melakukan usaha pemberdayaan, melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda dan menggiatkan gerakan cinta lingkungan dan solidaritas sosial dikalangan pemuda.

Hal ini akan semakin bermakna seiring kesiapan pemuda dalam menyongsong bonus demograf, dimana bonus demografi ini harus dapat kita manfaatkan guna aktifitas yang berarti serta menguntungkan dan bukan menjadi sebuah bencana bagi pemuda, yang mana pada saat itu, rasio ketergantungan penduduk usia penduduk usia non produktif terhadap penduduk usai produktif mencapai titik terendahya, dan ini menjadi peluang para pemuda untuk menunjukkan peran aktifnya.

Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kolaborasi pentahelik antar elemen bangsa. Kelak perlahan tapi pasti peran aktif pemuda di masa depan sangat dibutuhkan, oleh karena itu banyak masyarakat menaruh harapan untuk pemuda menjadi pilar dalam pembangunan bangsa di masa depan. Pemuda Indonesia Maju!

 

(*) Penulis adalah Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI

Rujukan sumber : UU 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar