Pemimpin muda hari ini, pemilik dan penggerak masa depan merupakan hakikat semangat. keinginan atau harapan akan lahirnya serta terciptanya pemimpin oleh pemuda sebagai penerus estafet kehidupan di masa depan. Bila membicarakan tentang pemimpin dan kepemimpinan, pastinya sama tuanya dengan keberadaan manusia di bumi, dan permasalahan pemimpin dan kepemimpinan tidak akan pernah redup, lenyap ataupun hilang dari setiap diskursus dan/atau banyak pembahasan, baik pada setiap seminar, diskusi bahkan telah menjadi sebuah bidang studi yang diajarkan. Dari banyaknya konsep pemimpin atau kepemimpinan maka bentuk muaranya terletak pada karakter ataupun syarat dari pemimpin yang harus dimiliki oleh setiap orang yang menjadi pemimpin. Sifat ataupun karakter yang dimaksud itu terbentuk melalui proses yang lama serta pelu ditunjang dengan praktek langsung memimpin dan penerapan ilmu karakter serta membentuk gaya kepemimpinan.
Kini di Indonesia, untuk dapat melahirkan pemimpin atau menciptakan pemimpin tidaklah semudah ucapan dan membalikkan telapak tangan. Banyaknya tantangan zaman yang terus berkembang dan kita hadapi pastinya akan membuat para pemuda Indonesia harus terus belajar serta berusaha untuk mengasah dan membina jiwa kepemimpinannya. Masalah yang dihadapi bangsa ini semakin kompleks, sehingga membutuhkan energi serta sumbangsih para pemuda yang besar untuk dapat memecahkan atau menyelesaikannya. Persoalan krisis kepemimpinan di Indonesia saat ini yang menjadi tantangan Pemuda Indonesia untuk kepemimpinan ke depan, dan akan menjadi catatan sejarah pemimpin dan atau kepemimpinan dari masa ke masa khususnya yang berkuasa ataupun yang memimpin saat ini. Membentuk pemuda mumpuni yang berkualitas, pemimpin muda hari ini perlu memiliki jiwa kompetisi, tidak hanya pandai melalui intelektual saja tetapi juga spiritualnya dan tentunya mampu bersaing dan diakui oleh pemuda bangsa lain untuk menjadi pemuda yang unggul dimasa depan
Pembaharuan dan pembangunan bangsa, Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, meletakkan secara jelas konsep dan harfiah terkait fungsi dan peran strategis dari pemuda dalam hal pemimpin dan kepemimpinan. Sehingga pemuda perlu dikembangkan perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan untuk mewujudkan pembangunan nasional, dimana diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional. Bahkan untuk membangun pemuda. Bahkan untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan disegala kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Repulik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal 6 disebutkan bahwa pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis dan futuristik. Dan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan seperi termaktub dalam pasal 9 nya. Pada hakikatnya pemerintah melalui UU Kepemudaan ini pastinya selalu berkeinginan melahirkan sosok pemimpin muda sebagai calon pemimpin masa depan, dan pemimpin juda diharap dapat menjawab segala tantangan dan masalah agar cepat dan tuntas diselesaikan. Dan tetap mengedepankan pembelajaran melalui sejarah patriotik dari kepemimpinan masa lalu yang banyak melahirkan pemimpin besar di zaman perjuangan kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Natsir, dan sebagainya.
Nantinya, sosok pemimpin muda sebagai calon pemimpin masa depan, bukan hanya pandai dalam hal intelektualitas tapi juga dalam hal spiritual. Masyarakat menilai generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan dapat memberikan harapan baru dan membawa angin segar, karena generasi muda mempunyai pemikiran-pemikiran yang sesuai dengan kondisi bangsa saat ini. Pemimpin muda harus mampu mempersiapkan diri menjadi calon pemimpin yang menumbuhkan patriotisme, membuat dinamika, berbudaya prestasi, dan semangat profesionalisme, serta mampu meningkatkan partisipasidan peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan serta mampu membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, Namun, untuk dapat membina jiwa dan karakter kepemimpinan bagi para pemuda tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, dimana pemimpin muda harus memerlukan usaha yang nyata dan pendekatan yang terus menerus sejak dini untuk masa yang akan datang.
Kepemimpinan merupakan sikap atau proses seseorang dalam mempengaruhi dan mengarahkan orang lain untuk mewujudkan tujuan bersama. Peran pemimpin muda tidak hanya mampu mempengaruhi, tetapi dengan pemimpin muda harus dapat pula menjawab segala tantangan dan masalah untuk dapat dapat terselesaikan. Pemimpin muda haruslah mempunyai keahlian memimpin, memiliki kemampuan mempengaruhi dan menghargai pendirian/pendapat orang atau sekelompok orang tanpa mengabaikan alasannya. Pemimpin muda haruslah bisa memimpin dan tentunya mau dipimpin pula karena seorang pemimpin akan menjadi pemimpin tidak pernah lepas dari kodrat bahwa pemimpin itu pernah merasakan bagaimana rasanya dipimpin. Saat ini Indonesia tidak akan selamanya bergantung kepada seluruh pemimpin saat ini sebagai golongan tua di negeri ini, pasti akan memberi tongkat estafet kepemimpinan bangsa dan negara pada pemuda Indonesia. Indonesia membutuhkan pemuda yang berani, bijak dan memiliki imajinasi dan mimpi besar mengubah hal-hal yang perlu diubah namun mempertahankan hal–hal yang sudah baik. Serta terus konsisten dan berkomitmen mengelola dan untuk melanjutkan Indonesia dimasa depan. Hadirnya golongan muda sebagai pemimpin muda, menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia agar bangsa ini dapat hidup lebih baik lagi. pemimpin muda yang secara aktif dan kritis dan belajar membuat ide baru serta bertanggungjawab mempraktekkannya. Pemimpin muda dituntut harus mengoptimalisasikan semua peran, pemikiran dan potensinya sehingga menjadikan sumber daya unggul untuk Indonesia maju guna mewujudkan pemimpin muda hari ini adalah pemilik dan penggerak masa depan.
(*) Penulis adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemuda, Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
Rujukan sumber : UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar