Jumat, 11 September 2020

TANTANGAN DAN HARAPAN PEMUDA INDONESIA DI MASA DEPAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KEPEMUDAAN Oleh : Mardiko Bagus Sumitro (*)



 “Berikan aku 1000 orangtua, niscaya kucabut semeru dari akar-akarnya, berikan aku 10 pemuda yang besar cintanya kepada tanah air dan akan kuguncang dunia”

Itulah pesan Bung Karno yang telah menyulut semangat pemuda Indonesia untuk bangkit melawan penjajah. Pesan ini jelas menunjukkan bahwa peran pemuda walau sedikit jumlahnya, asalkan besarnya semangat cintanya pada tanah air dan bangsa, maka dunia akan berubah.

Hal ini memberi bukti, bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sejak awal merintis pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda memiliki peran aktif sebagai menjadi ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan berubahnya masa dan bergantinya zaman, pemuda harus selalu dapat menginspirasi dan mengiringi berjalannya proses transisi. Pemuda dengan segala potensi yang dimiliki dan melekat pada dirinya memiliki peran strategis dalam menggerakkan bangsa, serta berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, maupun agen perubahan. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah menyebutkan bahwa pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.

UU Kepemudaan juga menyebutkan mengenai peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral dapat dilakukan dengan menumbuhkan aspek etik dan moralitas dalam setiap tindakannya, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan spiritual, dan mampu meningkatkan kesadaran hukum. Peran aktif pemuda lainnya adalah sebagai kontrol sosial, pemuda diharapkan dapat memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran dan sikap kritisnya terhadap segala sesuatu, serta diharapkan pemuda dapat meningkatkan partisipasinya dalam kebijakan dan menjamin terhadap proses transparansi, akuntabilitas dan kemudahan memperoleh akses komunikasi. Peran terakhir lainnya, pemuda sebagai agen perubahan, pemuda hendaknya mampu mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, peduli tehadap masyarakat, mampu mengembangkan sumberdaya ekonomi dan pendidikan kewirausahaan. serta cakap IPTEK, serta mampu mengembangkan bidang olahraga, seni dan budaya.

Dengan peran pemuda yang tertulis dalam UU Kepemudaan tersebut, yang menjadi pertanyaan kita semua dihari ini adalah apakah pemuda saat ini telah menjalankan perannya seperti yang diinginkan oleh UU tersebut diatas.

Seperti yang kita ketahui bahwa perubahan zaman pastinya akan terjadi, tentunya banyak tantangan yang akan didapat serta perlu di hadapi oleh Pemuda Indonesia. Tantangan dimasa depan dengan hadirnya globalisasi dan modernisasi memiliki konsekuensi pertukaran budaya antarbangsa. Pemuda yang dalam masa peralihan ini akan mengalami kebingungan dalam menghadapi beragam pilihan budaya yang ada dan hadir saat ini. Pada fase globalisasi dan modernisasi, kepemimpinan pemuda tidak cukup hanya dibekali dengan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional melalui bela negara saja, tetapi pemuda diharapkan meningkatkan kecerdasannya,  kualitasnya, kreatif dan inovatif, berkapasitas, terampil, sehat badannya dan cakap hidup, serta menguasai IPTEK, sehingga pemuda diharapkan mampu tampil dan berlaga diberbagai ajang, baik di level nasional maupun internasional. 

Di sisi lain, beberapa persoalan dan permasalahan pemuda lainnya, diantaranya, masalah NAPZA, masalah kriminalitas, tawuran pemuda, salah pergaulan dan seks bebas dikalangan pemuda, radikalisme dan anarkisme, kemiskinan, minat baca dikalangan pemuda yang kurang, serta minimnya sarana dan prasarana kepemudaan, masalah tingkat pengangguran pemuda, dan rendahnya partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan, dan terlalu nyamannya pemuda dengan hirup pikuk serta tarik menarik kekuasaan dan bahkan adanya dualisme organisasi kepemudaan ditingkat pusat, semakin memperbesar masalah yang ada di kepemudaan. 

Tentu ada harapan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada pemuda, dimana sedini mungkin kita dapat memproses dan memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan harus lebih ditingkatkan, pelaksanaan pelayanan kepemudaan lintas sektor harus bersama disinergikan. Kerjasama untuk membangun potensi dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, disamping kegiatan pemuda dapat diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan serta zaman, kegiatan pemuda juga dapat diarahkan guna membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda, disamping mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan serta pergerakan pemuda. Pemuda juga dapat diarahkan pada kegiatan yang mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha, dan tentunya pemuda diarahkan kepada pengembangan wadah potensi pemuda melalui organisasi.

Hal lain yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap pemuda, pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pemuda. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan serta memelihara prasarana dan sarana, dan /atau dukungan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan serta memberikan akses permodalan guna mendukung kewirausahaan pemuda serta membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda, serta memberikan penghargaan. Disamping pemerintah masyarakatpun memliki peran dengan melakukan usaha perlindingan pemuda dari pengaruh buruk yangmerusak dan melakukan usaha pemberdayan, melatih pemuda dalam pengembagan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda dan menggiatkan gerakan cinta lingkungan dan solidaritas sosial dikalangan pemuda.

Hal ini akan semakin bermakna seiring kesiapan pemuda dalam menyongsong bonus demografi yang puncaknya akan terjadi tahun 2020, dimana rasio ketergantungan penduduk usia penduduk usia non produktif terhadap penduduk usai produktif mencapai titik terendahya. Oleh karena itu diperlukan sinergi yang baik dan pentahelik antar elemen bangsa. Kelak perlahan tapi pasti peran aktif pemuda di masa depan sangat dibutuhkan, oleh karena itu banyak masyarakat menaruh harapan untuk pemuda menjadi pilar dalam pembangunan bangsa di masa depan. Pemuda Indonesia Maju!


(*) Penulis adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemuda, Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI

Rujukan sumber : Statistik Pemuda BPS dan UU 40 Tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar